PAMEKASAN,korantimes.com-Anggota Polres Pamekasan, Madura menyita sebanyak 582 kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kabupaten Pamekasan. Penindakan balap liar dimulai dari Februari 2025 hingga Mei 2026.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro menyebut, penindakan tersebut dalam rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Selanjutnya, ia menjelaskan, dari 582 kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sehingga, sampai saat ini, kata Edi, tersisa sebanyak 138 kendaraan yang berada di halaman kantor Polres Pamekasan, Jalan Stadion.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik kendaraan, untuk mengambil kendaraannya sesuai dengan tanggal sidang tilang serta membawa STNK dan BPKB asli,” ucapnya saat konferensi pers, Senin, 11 Mei 2026.
Selain itu, Edi menambahkan, jika kendaraan tidak sesuai standar, wajib mengembalikannya ke bentuk standar, seperti knalpot, ban dan spion.
“Kami tidak akan mempersulit pengembalian kendaraan itu kepada pemiliknya, asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga menutup kendaraan tersebut dengan terpal untuk menjaga kondisi kendaraan,” katanya, mengakhiri.
