PAMEKASAN, KORAN TIMES– Dua Warga Negara Asing (WNA) inisial CMB dan ANBB asal Malaysia dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Il Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025).
Proses deportasi terhadap kedua WNA asal Malaysia dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga mengakui, bahwa dua WNA dideportasi dengan pengawalan dari petugas.
Sebelum CMB dan ANBB dideportasi, petugas Imigrasi Pamekasan melakukan identifikasi guna memastikan terlebih dahulu supaya kepulangan keduanya berjalan lancar.
“Petugas memastikan seluruh tahapan pengawalan berjalan lancar. Hingga, keduanya lepas landas menuju negara asal,” ujarnya.
Yoga menyebutkan, kedua WNA asal Malaysia terbukti melanggar pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun demikian, pihaknya tidak melakukan penangkalan lebih lanjut atas pertimbangan kemanusiaan.
“Karena keduanya merupakan anak dari pasangan suami istri Warga Negara Indonesia,” tegasnya.(*)
