PAMEKASAN,korantimes.com-Kuasa hukum korban penipuan melaporkan agen Pegadaian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan membuat surat laporan pengaduan ke KPK.

Jailani, selaku kuasa hukum korban penipuan, menyatakan korbannya rata-rata di wilayah Kecamatan Palengaan dan Proppo Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Agen Pegadaian Syariah yakni Hozizah.

Selanjutnya, ia mengatakan modus pelaku melakukan penipuan miliaran uang dan barang milik ratusan nasabah agen pegadaian tersebut bervariasi, mulai dari sistem simpan pinjam, deposito investasi dengan bunga, gadai barang, hingga investasi.

Pihaknya, mengambil langkah dengan melaporkan dugaan karena tidak ada kejelasan dari pihak pegadaian dalam melakukan negosiasi agar ada pengembalian uang kepada nasabah.

“Jadi hampir 3 bulan janji mengembalikan terus. Serta kami merasa tidak pernah dihargai dalam melakukan negosiasi pengembalian, sehingga kami melakukan upaya-upaya hukum melaporkan kepada pihak terkait,” Katanya. Sabtu (15/2/2025).

Advokat,lulusan kampus UTM Bangkalan tersebut menyatakan bahwa agen yang dilaporkan itu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan korporasi.

“Lembaga yang menerima laporan saya mengatakan terimakasih. Karena memang laporan yang kami layangkan sangat berdasar. Insya Allah dalam dua minggu ini kami diberi jawaban dan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Serta akan minta tambahan bukti kepada kami,” Tukasnya.

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email